selamat datang

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL LULUSAN




Pemerintah Indonesia melalui Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) baru merilis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. yang dimaksud dengan istilah satuan pendidikan disini menunjuk pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.

Ringkasan dari Kriteria Kelulusan UN 2013 dan Sekolah Tahun 2013 diringkas oleh Portal Pendidikan. Dimana aturan umumnya berlaku untuk setiap satuan pendidikan, seperti berikut ini:




a. Peserta didik menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (dengan ketentuan: untuk SD/MI dan SDLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI; SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX; SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII; SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.

b. Peserta didik memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:

1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika; dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

c. Peserta didik lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Program Kesetaraan untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d. Peserta didik lulus UN (ujian nasional).


Penyelenggara ujian nasional (UN) 2013 adalah BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Dalam hal ini BSNP memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SD/MI, SDLB, Program Paket A/Ula, SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha. Disamping itu BSNP memberikan wewenang kepada Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan UN akan diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.


Demikian informasi Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Tahun 2013 kami sampaikan. Semoga bermanfaat untuk kita semua, Amin Ya Rabbal Alamin!

Sumber : Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan

0 komentar:

Copyright © 2012 SDN 21 SEMPADUNG.